Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Diduga Diancam Sehingga Tidak Ungkap Fakta Sebenarnya

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harmoko alias Moko, saksi perkara kasus sabu nenek Mulyani alias Yani diduga diancam. Sehinga dia tidak berani mengungkap fakta sebenarnya dan mengubah keterangan di BAP.

"Harmoko takut dengan Rusdi, karena Rusdi merupakan penguasa dalam penjara. Dia mengancam Harmoko agar tidak mengungkapkan kebenarannya," kata saksi polisi, Saifudin.

Dalam sidang Jumat, 13 Desember 2019 Harmoko menyangkal keterangan polisi dan menarik keterangan di BAP. Terdakwa menyebut tidak ada keterlibatan Yani, ibu dari Rusdi dalam kasusnya itu.

Padahal hingga pelimpahan tahap II atau sebelum masuk Lapas Sampit Moko membenarkan keterangan di BAP. Namun setelah masuk dan meringkuk di sel bersama Rusdi, keterangannya langsung berubah.

Moko membela Yani di depan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih itu, meski dirinya sudah diambil sumpah.

Saksi polisi menjelaskan Yani ditangkap pengembangan dari Citra dan Harmoko. Yani ditangkap di kios Jalan Kenan Sandan.

Yani saat itu menurut saksi sedang menunggu kiosnya, dan saat diamankan petugas ditemukan satu paket sabu digenggaman tangannya

Yani diamankan pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 Wib. Terdakwa diamankan di kios sembakonya Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Darinya diamankan 1 paket sabu, plastik klip, toples plastik, dan ponsel.(NACO)

Berita Terbaru