Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Korupsi Dipastikan Bisa Ikut Pilkada 2020

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Desember 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Narapidana korupsi dipastikan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020,baik itu pemilihan gubernur dan dan bupati.

"Dari hasil perbaikan, narapidana korupsi yang sebelumnya tidak boleh maju Pilkada, kini dibolehkan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah, Jumat 13 November 2019.

Aturan baru ini disampaikan Fathonah saat sosialisasi UU No 10 Tahun 2016, Peraturan KPU No 16 Tahun 2019, Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon perseorangan pemilihan bupati Kotim.

Aturan yang membolehkan napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada sesuai PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tercatat dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Sesuai Pasal 3A disebutkan dalam seleksi bakal calon Pilkada secara demokratis dan terbuka, yang mengutamakan bukan napi korupsi.

"Dari isi pasal ini bisa disimpulkan tidak ada larangan bagi calon kepala daerah berlatar belakang mantan napi korupsi. Karena semuanya diserahkan kepada pihak partai politik yang mengusung," katanya.

Meski dibolehkan, namun KPU tetap berharap agar calon yang diusung partai politik merupakan yang terbaik dan mengutamakan agar bukan dari mantan narapidana korupsi.

"Yang pasti semua keputusan berada di partai politik. Karena mereka yang mengusung, sedangkan kami hanya menerima dan menentukan persyaratan apakah sesuai aturan untuk menjadi calon di Pilkada Kotim," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru