Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Mantangai Curi Motor di Palangka Raya

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 13 Desember 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DD warga Mantangai, Kabupaten Kapuas ditangkap karema mencuri kendaraan sepeda motor di Kota Palangka Raya, Jumat 13 Desember 2019.

Pria berusia 27 tahun ini diamankan warga bersama anggota Polsek Pahandut. Saat itu pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belakang kantor PDAM Jalan Ahmad Yani.

Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata menuturkan Pelaku ditangkap oleh seorang tetangga yang mengenali Yamaha Jupiter MX warna biru KH 6871 TS milik korban saat tengah didorong oleh pelaku.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Anggota Polsek bergerak cepat menuju TKP untuk mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Memang yang tangkap awal itu warga lalu petugas langsung cepat mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," ujarnya.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru