Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola dan Pemilik Tanah Galian C Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AM selaku pengelola dan Mis sebagai pemilik tanah usaha galian C ilegal dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Selain itu ia didenda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Sidang lalu ia terancam 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo. Hingga keduanya langsung dieksekusi dan langsung bebas Jumat, 13 Desember 2019.

Terdakwa galian C itu diamankan saat melakukan aktivitas galian C pada Kamis, 29 agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 60 Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.


AM harus jadi terdakwa bersama Mis, pemilik lahan dengan luasan 2.000 meter persegi lantaran bekerja tidak mengantongi izin.

AM bekerja di lahan Mis dengan bagi hasil. Mereka jual galian C itu per bucket Rp35.000 bagian Mis Rp5.000 per bucket sementara Rp30.000 untuk AM. (NACO/B-5)

Berita Terbaru