Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Marga Mulya Jual Miras Oplosan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Desember 2019 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - AM, seorang perempuan warga Desa Marga Mulya diamankan anggota Polsek Pangkalan Banteng karena memiliki usaha sampingan dengan menjual minuman keras (Miras) oplosan.

Wanita paruh baya ini diamankan di rumahnya berdasarkan laporan masyarakat. "Setelah kami dapat informasi, maka petugas melakukan pengecekan dan didapati barang bukti Miras," kata Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Bimasa Zebua.

"Rumah pelaku ini kerap dijadikan jual beli miras Oplosan, setelah kita lakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada bagian dapur ditemukan miras jenis arak putih," ujarnya dalam rilis humas, Minggu 15 Desember 2019.

AN diamankan unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng Sabtu 14 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menemukan 20 liter miras di dalam plastik kemudian 5 liter di dalam galon.

"Saat ini AN telah kita amankan guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut," ungkapnya. Kapolsek akan terus melakukan pembersihan area Kecamatan Pangkalan Banteng, terutama menjelang akhir tahun guna menjaga kondusifitas Kamtibmas.

"Kami imbau masyarakat bila menemukan kejadian serupa di lapangan segera laporkan kepada kami, sehingga cepat kami tindak lanjuti," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru