Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Pangkut Diamankan karena Jual Miras Ilegal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Desember 2019 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Arut Utara (Aruta) menciduk warga berinisal TM (41) asal Kelurahan Pangkut karena menjual miras tanpa izin atau ilegal.

Polisi 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek di rumah tersangka, Sabtu 14 Desember 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharha B. Ginting melalui Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah menyampaikan rumah pelaku sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras.

Kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan puluhan botol miras. "Di dalam rumah pelaku kami menemukan 3 dos yang berisikan 30 botol Miras berbagai merek," ujarnya, Minggu 15 Desember 2019.

Saat ini pelaku TM telah diamankan di Polsek Aruta guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Rahis menambahkan kegiatan ini dilakunan guna menjaga stabilitas Kamtibmas dan cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020 agar berjalan aman dan nyaman.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polres Kobar dan Polsek Aruta guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru