Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Novel Baswedan Sebut Status ASN Bikin 12 Pegawai KPK Keluar

  • Oleh Tempo.co
  • 15 Desember 2019 - 13:42 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi 12 pegawai yang mundur setelah Undang-Undang KPK yang baru berlaku.

Menurut mantan polisi ini salah satu yang membuat pegawai gundah adalah mereka akan status Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang KPK 2019.

Novel berpendapat status ASN bagi pegawai KPK berpotensi merusak independensi mereka. "Kalau pekerjaan itu punya tekanan kuat dan pengaruh kepada orang yang kuat, maka independensi itu mutlak," kata dia seusai acara bedah buku di Gedung Tempo, Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap kepastian 12 pegawai mengundurka diri setelah UU KPK 2019 berlaku. Dia enggan menyebutkan baik alasan maupun asal divisi para pegawai tersebut.

Saut mengaku belum tahu apakah akan ada lagi pegawai yang mengundurkan diri setelah ini. Menurut Novel, sebagian besar pegawai KPK bergabung untuk memperjuangkan ide pemberantasan korupsi. Bukan sekedar bekerja rutinitas.

Maka mundur dari KPK bukan pilihan mudah. "Tentu tidak mudah pegawai KPK kemudian memilih jalan untuk keluar," katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru