Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 2 Lelaki Ini di Palingkau Lama Karena Kedapatan Simpan Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Desember 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel polisi dari Polsek Kapuas Murung meringkus dua orang lelaki karena kedapatan membawa dan menyimpan kristal bening diduga sabu saat melintas di Jalan Pemuda Km 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Polisi membekuk MA (47), dan DD (25) yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Murung, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 kantong klip bening putih berisi kristal bening yang diduga sabu.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan pelaku telah diamankan setelah penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat hingga dilakukan penindakan.

"Iya, kedua pelaku sudah kami amankan tadi malam di Jalan Pemuda Km 27 Kelurahan Palingkau Lama, karena tertangkap tangan membawa sabu," ucap Iptu Subandi kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2019.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan uraian singkat kejadian bermula saat pelaku MA kedapatan saat membawa / menguasai narkotika jenis sabu, dan diamankan barang bukti berupa 1 kantong klip bening putih berisi kristal benin diduga sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.


"Kotak rokok itu ditaroh di slorokan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia setelah dilakukan pengembangan pelaku MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari DD, yang selanjutnya mendatangi dan mengamankanya ke Mapolsek Kapuas Murung.

"Kedua pelaku sudah kami amankan serta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong klip bening putih berisi kristal bening yang diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor honda scoopy KH 6753 BV serta uang tunai sebesar Rp 900.000. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru