Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cipta Kondisi Jelang Natal dan Tahun Baru, 2 Penjual Miras di Kumai Ditangkap

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Desember 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Kumai menggelar giat cipta kondisi jelang Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Alhasil 2 penjual minuman keras (Miras) di Kumai, ditangkap, Minggu, 15 Desember 2019.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharha B. Ginting melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya menyampaikan, kegiatan KKYD jelang natal dan tahun baru ini dimakusd agar nantinya perayaannya dapat berjalan aman dan nyaman.

"Dari kegiatan yang dilakukan anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual miras di wilayah Kecamatan Kumai," ujarnya.

Adapun hasil kegiatan pertama pada Sabtu, 14 Desember 2019, seorang pria berinisal RH (45) warga Kelurahan Kumai Hilir. Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 botol Minuman Keras jenis Arak putih yang di kemas dalam botor Air mineral tanggung isi 600 ml.

Kemudian petugas membawa pelaku ke Mapolsek Kumai, lalu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan memiliki dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah dan apabila masih menjual akan bersedia di proses sesuai Hukum yang berlaku.



Kemudian ke 2, pada Minggu, 15 Desember 2019, Anggota Polsek Kumai kembali mengamankan seorang seorang wanita berinisal SA (29) warga Desa Kubu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pelaku dirumahnya menjual miras.

Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dan ditemukan Miras Jenis Arak Putih yang di simpan di dalam kamar tidurnya, dan di kemas dalam kantong plastik sebanyak 16 kantong.

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 2 Jo pasal 6 Perda Kabupaten Kobar Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, menyimpan, memiliki, mengonsumsi, memasok, melindungi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol di Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ancaman akan dipidana denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta rupiah
atau kurungan 3 bulan.

Kegiatan Cipkon dilakukan oleh personil Polsek kumai untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Natal dan tahun baru tahun 2020.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polres Kobar dan Polsek Aruta guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, jelang Nataru," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru