Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Masuk Penjara, Tidak Kapok, Masuk Lagi karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2019 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Her nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum, dulu masuk penjara karena kasus sabu kini dia masuk lagi dengan perkara serupa.

Dari data yang diperoleh Senin, 16 Desember 2019 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 26 September 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I No. 28 Rt.006 Rw.002 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng pada melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan Jefrianor alias Jefri.  Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel Nokia.

Sedangkan 1 paket sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu ditemukan di dalam bak air kamar mandi sebelumnya dalam penguasaan Jefri di mana saat penggerebekan Jefri membuang barang bukti itu ke kamar mandi.

Sementara barang bukti berupa 2 paket sabu disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel di saku celana tersangka.

"Sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari Jajay," ucap residivis kambuhan itu.

Dalam kasus sebelumnya Herman divonis 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam kasus ini ia dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru