Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Arsel Sita 50 Kantong Miras dari Pengedar di Kelurahan Sidorejo

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Desember 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna ciptakan situasi aman dan kondusif jelang Natal dan tahun baru 2020, anggota Polsek Arsel, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban penjual miras di wilayah hukumnya. 

Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Rendra Aditya Dhani, Senin, 16 Desember 2019 menjelaskan dalam penertiban yang dilakukan Sabtu, 14 Desember 2019 malam itu, pihaknya menyita 50 kantong miras jenis arak putih dari pelaku pengedar miras.

"Miras jenis arak putih siap jual tersebut milik pelaku berinisial GE (47 tahun) warga Kelurahan Sidorejo," katanya.

Menurut Kapolsek, penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dilakukan pelaku.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong miras arak putih siap jual di dalam rumahnya," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pasca ditemukannya barbuk miras tersebut, pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Arsel untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

"Kegiatan penertiban sengaja digelar guna menciptakan suasana Natal dan tahun baru yang bersih, aman dan kondusif. Kegiatan ini akan kami tingkatkan secara terus  hingga menjelang dan sesudah tahun baru," tutur Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru