Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu 2 Ons Warga Palangka Raya Diringkus Polisi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Desember 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, WN, 33, warga kecamatan Sebangau, kota Palangka Raya, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Lamandau, Sabtu 14 Desember 2019.

WN yang kini resmi berstatus sebagai tersangka, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di KM 14, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

"Pada hari Jumat tanggal 13 Desember lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba Polres Lamandau  melaksanakan kegiatan razia di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Kelurahan Nanga Bulik," ungkap Wakapolres Lamandau, Kompol Purwanto, saat dikonfirmasi Senin 16 Desember 2019.

Purwanto menyebut, anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengendarai kendaraan roda empat akan melintas di Jalan Trans Kalimantan dan ditengarai membawa barang haram jenis sabu.

"Pada hari Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satreskoba yang sedang melakukan razia, mendapati sebuah kendaraan dari arah Kalimantan Barat yang ciri-cirinya sama seperti yang dilaporkan masyarakat sebelumnya," jelasnya.

Saat itu juga, kata Purwnti, anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan baik terhadap supir (WN) maupun kendaraannya.

"Hasilnya, petugas menemukan 3 bungkus plastik berukuran sedang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 209,18 gram atau dua ons lebih," ujarnya.

Karena kedapatan membawa sabu, kata dia lagi, saat itu juga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru