Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Keberatan dengan Isi Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Suriansyah (47) menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Itu diungkapkan dalam eksepsinya, Senin, 16 Desember 2019, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya Riduansyah dan Annisa Dewi, diungkapkan ada pelanggaran saat pemeriksaan terdahulu uyang merugikan terdakwa.

"Hal fundamental yang perlu diketahui majelis hakim terkait kualitas surat dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum, apakah sesuai fakta atau hanya imajiner yang dijadikan nyata," kata Riduansyah.

Dia mengungkapkan, dimulai dari mengabaikan hak terdakwa, yakni dihadapkan di pengadilan tanpa surat panggilan, hanya melalui telepon dari penyidik kepolisian. 

"Keluarga tidak diberi tahu secara lisan maupun tulisan. Dalam Pasal 145 Ayat 1 KUHAP yaitu harus menyampaikan surat sah untuk panggilan kepada terdakwa. Pasal 146 ayat 1 KUHP, mengirim surat selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang," ujarnya.

Selain itu, saat pemeriksaan BAP dan tanda tangan berita acara terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Saat itu, terdakwa meminta didampingi penasehat hukum karena tidak bisa membaca dan menulis, namun penyidik menolak.

"Kami keberatan dengan surat dakwaan karena sesuai Pasal 143 KUHAP ayat 2a dan b, jaksa harus memenuhi syarat-syarat untuk dakwaan," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam surat dakwaan, juga tidak terinci baik dari alamat terdakwa dan kronologisnya. Sehingga surat dakwaan dianggap kabur atau tidak jelas. Untuk sangat beralasan mereka meminta dibatalkan. Usai eksepsi rencananya pekan mendatang jaksa akan mengajukan tanggapan melalui repliknya.

Dalam dakwaan jaksa Arie Kesumawati, kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim. Dalam kecelakaan menewaskan korban Rahmah.

Saat itu, terdakwa mengendarai mobil pikap dengan nomor polisi DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil Toyota Avanza KH 1490 FE yang dikemudikan Yakub.

Berita Terbaru