Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapal Angkutan Bodong, Nahkoda Kapal Perusahaan Sawit Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alfius karyawan PT Borneo Sawit Persada (BSP) harus jadi tersangka, karena membawa kapal KM Borneo bodong alias tanpa dokumen.

"Saya bekerja di perusahaan sejak 2017 lalu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 16 Desember 2019.

Data yang diperoleh, tersangka diamankan pada Sabtu, 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupatem Kotim.

Berawal saat anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Borneo. Dan hasilnya, tidak ada dilengkapi dengan surat-surat dokumen kapal.

Dari keterangan tersangka, jabatannya sebagai nahkoda KM Borneo. Tersangka diamankan saat menyeberangkat truk buah perusahaan dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang.

Dari data yang ada, izin habis masa berlakunya 1 Maret 2018. Mulai dari Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau, Pas Kapal Perairan Daratan, Surat Keterangan Angkutan Barang, dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran. (NACO/B-11)

Berita Terbaru