Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Kembali Tangkap 2 Pengedar Miras

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Desember 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pengedar minuman keras (Miras) di 2 lokasi berbeda ditangkap anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat memgenai aktivitas penjualan Miras.

Setelah melakukan penyidikan, sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satpol PP kemudian bergerak menuju TKP pertama disebuah rumah di Jalan HM Rafii RT 23 Kelurahan Madurejo yang berada di depan rumah makan Wisma Rasa.

"Di rumah ini anggota menemukan 3 bungkus plastik Miras jenis arak putih isi 600 ml dan 4 botol anggur merah merek McDonald yang diedarkan FY (35 tahun)," jelasnya.

Sekitar 30 menit kemudian, anggota Satpol PP kemudian bergerak ke TKP kedua di Jalan Delima Gang Markisa RT 08 Kelurahan Madurejo.

"Di rumah ini kita menemukan 12 botol bir bintang ukuran 620 ml milik DLT (62). Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.

Majerum menjelaskan kedua pelaku bakal dijerat Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol Pasal 2 junto Pasal 6 ayat 1 dengan saksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru