Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg Jangan Dipandang Remeh

  • Oleh Penulis Opini
  • 16 Desember 2019 - 23:32 WIB

BORNEONEWS - Kelangkaan gas LPG 3 Kg dan BBM yang terjadi dibeberapa daerah menunjukkan ketidakberesan dalam tata kelola, termasuk regulasinya yang diindikasikan masih lemahnya mekanisme pengawasan yang diterapkan PT Pertamina dan instansi terkait dalam proses pendistribusian.

Distribusi yang tidak tepat sasaran dan adanya permainan distributor, imbauan pemerintah dan kepala daerah agar aparatur pemerintah, TNI/Polri dan pelaku usaha menengah atas untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg masih terkesan diabaikan.

Tingginya harga LPG 3 Kg subsidi seperti di Kabupaten Katingan kemungkinan dipicu praktek nakal agen dan pengecer yang menjual di atas harga HET, termasuk penjualan LPG ke wilayah lain.

Adanya disparitas harga antara LPG subsidi dengan non-bersubdisi, meski kuota volume LPG 3 Kg sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke BBG di 2007 terus mengalami peningkatan hingga saat ini.

Di samping itu kelangkaan juga karena pembatasan dan pengurangan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan Pertamina ditengarai sebagai penyebab kelangkaan selain masalah rantai distribusi yang terlampau panjang untuk menjangkau daerah terpencil.

Masalah semakin rumit setelah ditemukan adanya lokasi penyulingan BBM ilegal di Samarinda dan kemungkinan di daerah lainnya yang perlu segera dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku terhadap para pelakunya.

Sebab tindakan tersebut selain merusak lingkungan juga merugikan perusahaan pertambangan, menurunkan pendapatan daerah dan negara. Masalah ini harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi stakeholder terkait agar tidak berulang, sehingga pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran dan ketersediaan stoknya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Pertamina dan instansi terkait melakukan control terkait pendistribusian LPG dan tindakan hukum terhadap distributor maupun pengecer yang menyalahgunakan. Pembatasan pemberian subsidi pemerintah melalui BBM dan LPG 3 Kg perlu didasari oleh pendataan daya konsumsi masyarakat terhadap sumber energi tersebut terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu juga diperlukan upaya sosialisasi di tengah masyarakat, sehingga proses distribusi tepat sasaran diterima masyarakat kurang mampu.

Dalam hal ini diperlukan peran serta dan kerjasama antara Pertamina dan pemerintah daerah selaku regulator dan pengawas terhadap proses distribusi tersebut.

Berita Terbaru