Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SSM Diminta Selesaikan Sengketa Lahan dengan Warga

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2019 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta agar PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) menyelesaikan sengketa lahan dengan warga hingga areal yang diduga masuk kawasan hutan.

"Konflik ini akan berkepanjangan manakala tidak ada itikat dari perusahaan untuk menyelesaikannya terutama dengan masyarakat," kata Abadi, Selasa, 17 Desember 2019.

Abadi meminta tim gabungan yang akan turun nanti pada 16-19 Januari 2020 sebagaimana hasil rapat dengar pendapat Senin, 16 Desember 2019 tidak hanya mengecek areal yang berada di luar HGU dan di hamparan sungai saja.

Namun kata dia sekaligus mengecek lokasi yang diduga ada di kawasan hutan. Karena jika itu adanya artinya ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.

"Karena dari data yang saya dapatkan ada masuk kawasan hutan dan ini yang perlu disingkronkan," tegas Ketua Fraksi PKB itu.

Dijelaskan Abadi konflik lahan ini tidak akan selesai jika tidak ada keberanian dan sikap tegas dari pemerintah. Dirinya ingin investasi yang berusaha di Kotim ini semuanya clean and clear.

"Kita dukung investasi itu namun yang legal bukan ilegal, termasuk soal pola kemitraan plasma wajib itu mereka realisasikan," pungkasnya.

Punya HGU

Sebelumnya Perwakilan PT SSM, Kana, menegaskan jika perusahaan mereka tersebut memiliki legalitas yang sah berupa Hak Guna Usaha (HGU). 

Mereka mengantongi dua HGU, untuk pertama HGU terbit tahun 1999 kemudian HGU kedua terbit di tahun 2005. Total luasan, perkebunan itu sekitar yakni 7.416 hektare untuk 1999 termasuk di Desa Sebabi.

Kana menegaskan jika tuntutan warga mengenai plasma itu tidak relevan apabila melihat dari  Ketentuan yang  tertuang dalam Permentan 26 Tahun 2007 Tentang Plasma sebab izin dari HGU mereka terbit sebelum Peementan tersebut.

Berita Terbaru