Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Desember 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Maini alias Amang (46), residivis kambuhan kasus sabu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hotasoit.

Selain itu, ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Kotim ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Darminto.

Atas vonis pada Selasa, 17 Desember 2019, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Memberatkannya terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus serupa.

Maini diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan 3 paket sabu dengan berat 2,68 gram yang disimpan dalam 2 bungkus kotak rokok serta barang bukti lain, seperti timbangan digital, 3 pipet kaca, ponsel dan uang Rp 5 juta.

Fakta sidang uang hasil penjualan dan sabu itu mau dijual lagi. Terdakwa membeli sabu pada 25 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di muara Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu hingga akhirnya ditangkap. (NACO/B-7)

Berita Terbaru