Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat Bisa Memanfaatkan Masa Sanggah

  • Oleh Magang 2
  • 17 Desember 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sejumlah pelamar seleksi CPNS Kabupaten Seruyan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada pengumuman seleksi administrasi, bisa memanfaatkan masa sanggah.

Masa sanggah tersebut diberikan selama 3 hari. Terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman hingga tiga hari ke depannya, yakni 17 - 19 Desember 2019.

“Masa sanggah diberikan apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar,” kata Riduansyah, koordinator Sub Tim Administrasi dan CAT seleksi CPNS Seruyan, Selasa, 17 Desember 2019.

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan diantaranya nilai IPK yang diinput saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem. Termasuk kualifikasi pendidikan yang ada kesalahan baca pada sistem.

"Misalnya, saat memasukan dokumen secara online IPK seharusnya 3,3 dan memenuhi syarat namun terbaca sistem kurang dari itu. Yang bersangkutan bisa menggunakan masa sanggah dengan menunjukan bukti ijazahnya. Hal seperti ini bisa diterima,” jelasnya.

Kemudian, pelamar yang hendak menggunakan masa sanggah tidak bisa datang secara langsung ke panitia seleksi. Sanggahan disampaikan secara online melalui akun pelamar bersangkutan. (MAGANG 2/B-11)

Berita Terbaru