Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 2 Paket Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pemilik 2 paket sabu, Harmoko alias Koko (29), dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 Desember 2019.

Sebelumnya, jaksa Arie Kesumawati menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim persidangan yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Koko diamankan pukul 23.00 WIB, Kamis, 1 Agustus 2019 di kediamannya Jalan Baamang Hulu, Gang Mustika, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Dari Koko diamankan 2 paket sabu dan ponsel. Koko yang sidang berbelit-belit ini mengaku mendapat sabu dari Mulyani alias Yani sebagaimana BAP. Namun fakta sidang itu dibantahnya. Sabu dijual Koko dengan Citra Bhakti Transito alias Citra (berkas terpisah).

Usai koordinasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru