Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Sabu ini Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Citra Bhakti Transisto alias Citra dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, terdakwa diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia.

"Kami terima yang mulia," kata Bambang, Selasa, 16 Desember 2019 kepada majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Citra diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Mendomai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dari terdakwa, diamankan 1 paket sabu, pipet kaca, korek api gas, sedotan plastik dan ponsel. Citra mengaku baru saja membeli sabu dari terdakwa Harmoko alias Koko (berkas terpisah).

Dalam kasus ini, hakim menyatakannya bersalah sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan jaksa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru