Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Amankan Pemuda 28 Tahun Pembawa Senjata Tajam

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Desember 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pemuda berinisial Ka (28) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan, karena ditemukan senjata tajam jenis belati panjang 30 cm beserta sarungnya. Saat itu anggota melaksanakan patroli malam hari," kata Subandi, Selasa, 17 Desember 2019.

Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Iya, untuk pelaku dan barang bukti sebilah belati itu kami amankan untuk proses lebih lanjut. Patroli itu kami laksanakan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah setempat," tuturnya.

Kronologis penangkapan itu bermula saat polisi patroli menggunakan sepeda motor. Saat itu, petugas melihat pelaku duduk di acara pesta perkawinan dan tingkah lakunya mencurigakan.

"Kemudian petugas menghampiri untuk memeriksa pemuda tersebut. Hasilnya, ditemukan sebilah senjata tajam jenis belati beserta sarung yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru