Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Agen Travel ini Mengaku Jual Sabu ke Para Sopir

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Hatta Anharun alias Ateng yang kesehariannya bekerja sebagai agen travel di Sampit, mengaku kerap mengisap dan menjual sabu dengan para sopir.

"Kadang dengan sopir travel itu saya menggunakan sabu. Ada juga yang beli sabu dari saya," kata Ateng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 Desember 2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih, terdakwa mengaku diamankan pada Rabu, 9 Oktober 2019 sekira jam 13.00 Wib di rumahnya di Jalan Seribu Dahan RT 021 RW 008 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,64 gram, 3 buah potongan sedotan plastik, pipet kaca dan 1  pak plastik klip kecil bening di dalam kotak kaca, timbangan digital, uang Rp 400 ribu, dan ponsel.

Sabu itu sisa yang sudah digunakan dan dijual. Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dengan memerintahkan Uji. Saat itu terdakwa membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa membawa Uji menggunakannya sebagai upah mencarikan sabu atas perintahnya tersebut.

Setelah itu terdakwa berhasil menjual 2 paket sabu dengan harga per paketnya Rp 400 ribu. Terdakwa menyuruh Uji membeli sabu sudah sebanyak empat kali sejak dua bulan terakhir.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Didiek Prasetyo Utomo. (NACO/B-11)

Berita Terbaru