Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kalteng

  • 17 Desember 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim menolak praperadilan yang dilayangkan 6 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2014, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 17 Desember 2019.

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Dian Kurniawati memutuskan menolak semua permohonan dalam praperadilan yang diajukan tersangka B, EL, S, E, R dan RK melalui kuasa hukumnya. 

Hakim menilai dengan memerhatikan pasal 1 angka 2, 5, 14, pasal 17, pasal 21 ayat (1), Pasal 183, pasal 184 ayat (1), pasal 185 ayat (1), (7), UU RI No. 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana, putusan Mahkamah Konstitusi no. 21/PUU-XII/2014 tentang larangan peninjauan kembali putusan pra peradilan dan peraturan dalam memutuskan perkara tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut, majelis mengadili dengan putusan menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima. Dan menolak permohonan praperadilan termohon seluruhnya dalam pokok perkara ko.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan hukum. Maka permohonan peradilan dari para pemohon harus ditolak seluruhnunya," uja Dian Kurniawati membacakan amar putusannya.

Sebelumnya, ke enam tersangka ini, mengajukan pra peradilan atas kasus yang menjerat mereka. Mereka merasa tersangka tidak sesuai aturan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru