Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

  • 17 Desember 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan tahun 2014 dinilai sudah sesuai prosedur.

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng, AKBP Murtiyanto mengatakan, hal tersebut dibuktikan dengan putusan majelis hakim dalam sidang pra peradilan, Selasa, 17 Desember 2019, di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dia mengatakan jika dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan adanya alat bukti yang cukup dalam kasus tipikor ini. Sehingga penetapan tersangka oleh para penyidik bukanlah suatu kekeliruan.

"Dalam penetapan tersangka itu minimal ada dua alat bukti. Itu sudah ditunjukan saat tim melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dan itu dinilai majelis sebagai poin dalam memberikan putusan," ujar Murtiyanto.

Murtiyanto mengatakan, jika saat ini baru enam tersangka yakni Benon, Elfirandi Lomba, Suryati, Heri, Musane, Limice Kitin yang mengajukan praperadilan. Belum ada informasi lebih lanjut jika ada tersangka lain yang akan melakukan tindakan serupa.

"Dalam penetapan tersangka itu kami dengan hati-hati, semuanya sesuai proses dan itu sudah benar. Sementara ini baru enam yang mengugat, dari total 19 tersangka," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru