Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kinerja Bea Cukai Bikin Sri Mulyani Sumringah

  • Oleh Inilah.com
  • 17 Desember 2019 - 23:52 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berhasil menggagalkan tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah, melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sepanjang 2016 hingga 2019.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka/mesin motor mewah dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar serta potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp48,82 miliar.

"Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengungkapkan, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, yang informasinya didapat dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti.

"Melalui proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," katanya.

Sri Mulyani melanjutkan, petugas melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan jenis barang sebenarnya sehingga ternyata ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat yang kemudian dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Ia menuturkan, aksi penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 29 September 2019 dilakukan PT SLK berupa mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total nilai barang Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.

Pemberitahuan terkait barang tersebut hanya dinyatakan sebagai refractory bricks dan hingga saat ini barang yang diimpor masih terus diteliti secara mendalam oleh Ditjen Bea Cukai.

Berita Terbaru