Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buka Lapak Tidak Tepat Waktu, Satpol PP Ancam Tindak Pedagang Buah Musiman di Jalanan Pangkalan Bun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Desember 2019 - 07:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pedagang buah musiman  yang sering buka lapak di sejumlah jalanan di Pangkalan Bun diberikan kelonggaran dalam menjual daganannya. Namun jika mereka tidak menaati waktu yang ditentukan, maka Satpol PP Kobar mengancam memberikan tindakan tegas.

Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni menyampaikan, mengingat tempat atau pasar buah belum ada, maka penjual buah musiman di Kobar diberikan kompensasi, dapat menjual dagangannya di pinggir jalan asalkan sesuai waktu yang ditentukan.

"Mengingat kita belum ada tempat mrnjual buah, jadi kita siasati dengan pengaturan waktu buka, namun jika melanggar aturan maka akan kami tindak tegas," kata Majerum, Rabu, 18 Desember 2019.

Waktu yang diizinkan dan wajib ditaati bagi pedagang yakni mulai buka pukul 15.00 WIB, dilarang memasang terpal atau tenda, dan harus memberikan ruang pagi pejalan kaki.

"Kalau ada yang pasang terpal langsung saya perintahkan anggota untuk membongkarnya, kemudian jangan trotoarnya habis buat jualan," tegasnya.


Itulah sikap yang dilakukan Anggota Satpol PP Kobar bagi pedagang buah musiman, mengingat di Kobar belum ada pasar khusus buah.

"Namanya kita menindak, membongkar itu harus ada solusi, karena belum ada wadah bagi peniual kita lakukan hal demikian," ungkapnya.

Majerum berharap, keapada pedagang harap mentaati peraturan yang ada, demi terciptanya ketertiban di Kobar. Kemudian bagi pembeli agar memarkir kendaraanya di tempat yang aman.

"Parkir pembeli buah dipinggir jalan sebenarnya beresiko, maka supaya diparkir yang aman, jangan malas jalan menuju pedagang buah tetapi mengabaikan keselamatan," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru