Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petrokimia Gresik Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman

  • Oleh Inilah.com
  • 18 Desember 2019 - 10:40 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Petrokimia Gresik, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020. Stok itu 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yakni 330.711 ton.

Rinciannya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton. Nah, demi kelancaran distribusi, jajaran direksi meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka "Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam". Antara lain melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan.

Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi menjelaskan bahwa kunjungan ke lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi. "Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," kata Rahmad dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Adapun wilayah yang dikunjungi adalah provinsi Jawa Timur (Gresik, Probolinggo, Madiun), Jawa Tengah (Solo, Banyumas, Tegal, Semarang), Jawa Barat (Tangerang, Cirebon, Garut), serta Sulawesi Selatan (Makassar), Nusa Tenggara Barat (Mataram), Lampung, Sumatera Utara (Medan), dan Sumatera Barat (Padang).

Sedangkan untuk penyaluran pupuk bersubsidi, kata dia, berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. "Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," ujar Rahmad.

Untuk pendistribusian, pihaknya dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, pihaknya berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. "Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi," ujarnya.

Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, tambah Rahmad, pihaknya juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini adalah solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. "Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi," ujarnya.

Berita Terbaru