Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan CV Holly Perkasa Mengaku Tidak Sengaja Membakar Lahan

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Prayitno alias Dedy, karyawan CV Holly Perkara mengaku tidak sengaja melakukan pembakaran lahan. Itu diungkapkannya saat sidang, Rabu, 18 Desember 2019.

"Saya hanya bakar kertas. Tidak ada niat bakar lahan. Namun api waktu itu menjalar," kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim terjerat kebakaran lahan tersebut pada Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. 

Lahan tersebut milik David. Terdakwa kala itu sempat membakar sampah pada Sabtu, 10 Agustus 2019 sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, ia hanya membakar kertas bekas yang diambil dari dalam kantor CV Holly Perkasa.

Kertas itu ditumpuk di bagian samping kantor tempatnya bekerja atau tempat biasa melakukan pembakaran sampah. Setelah itu, ia membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api gas merk Tokai warna kuning. Selanjutnya, terdakwa tunggu sampai apinya padam sekitar 30 menit.

Setelah itu, ia masuk ke dalam kantor dan mengerjakan bongkar muat barang karena ada barang yang masuk. Saat itu api menyala dan membesar hingga merembet ke lahan warga.

"Ada laporan kebakaran, setelah dicek pertama masih di depan api. Saat pemadam datang sudah menjalar sampai bagian belakang," kata Adi Sulaiman, saksi polisi yang hadir bersama rekannya Iwan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru