Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendag Kaji Penurunan Batas Bea Impor E-commerce

  • Oleh ANTARA
  • 18 Desember 2019 - 14:30 WIB


Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengkaji penurunan batas maksimal bea impor untuk transaksi dalam jaringan (e-commerce) yang saat ini pengenaan pungutan masih berlaku untuk produk dengan harga paling banyak 75 dolar AS.

"Yang jelas ini (batas maksimal bea masuk) kita akan turunkan, kami masih rundingkan ini," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantornya di Jakarta, Rabu.

Mendag tidak menyebutkan perkiraan batas maksimal harga namun, ia menyebut pengenaan bea masuk untuk impor e-commerce itu bisa jadi sampai nol atau tanpa batasan harga maksimal.

Namun, Agus menyatakan pengenaan bea masuk impor e-commerce masih terus dikaji dan dalam tahap pembahasan.

"Bisa saja, itu tergantung masih belum final ini," imbuhnya.

Ia menargetkan pengenaan bea masuk untuk produk impor dalam transaksi online itu mulai berlaku awal tahun depan.

Saat ini, harga produk impor melalui transaksi dalam jaringan maksimal 75 dolar AS tidak dikenakan pungutan.

Namun, banyak produk impor dari e-commerce yang membanjiri pasar dalam negeri di bawah harga 75 dolar AS.

Pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dolar AS itu tercantum dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.

Dalam pasal 20 peraturan itu juga disebutkan pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5 persen yang melebihi nilai 75 dolar AS untuk setiap penerima barang per kiriman.

Berita Terbaru