Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Tersangka Uang Palsu Mengaku Cetak 400 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Desember 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka pembuat uang palsu mengaku belum sempat mengedarkan secara luas. Karena mereka hanya mencetak sebanyak 400 lembar pecahan Rp 100 ribu saja. Dan baru digunakan sebanyak 200 lembar. 

"Pengakuan mereka hanya mencetak 400 lembar saja. Sedangkan yang digunakan baru 200 lembar, sisanya mereka buang," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 18 Desember 2019. 

Polres Kotim meringkus tiga pengedar dan pembuat uang palsu. Mereka adalah SW alias Aziz (38), HM alias Herman (38), dan DC alias Dedi (43). Ketiganya merupakan satu jaringan.

Dari pengakuan mereka, hanya mencetak 400 lembar uang palsu saja. Namun hal itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Karena dikhawatirkan banyak uang palsu yang sudah mereka sebarkan.

"Pendalaman masih kami lakukan, karena kemungkinan mereka sudah menyebarkan uang palsu tersebut," kata Romel.

Sementara, uang palsu yang menjadi barang bukti dan diamankan kepolisian berjumlah sebanyak 178 lembar. Semuanya merupakan pecahan Rp100 ribu. Selain itu ada juga printer dan CPU komputer, yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Sementara, tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari seorang pria bernama Yupi yang merupakan warga Kabupaten Katingan. Saat itu dirinya menagih hutang kepada dua orang narapidana di Lapas Kasongan. Keduanya masing-masing memiliki utang Rp 10 juta.

Saat ditagih, kedua narapidana tersebut meminta agar Yupi mengambil uang ke Aziz yang tinggal di Sampit. Sehingga diapun langsung berangkat untuk mengambil uang dari Aziz tersebut.

Sesampainya di Sampit, dirinya bertemu Aziz dan menerima uang Rp 20 juta pecahan 100 ribu tersebut. Setelah itu, ia langsung mencari trevel untuk pulang. Namun pada saat menyerahkan uang kepada pihak trevel tersebut, ternyata uang itu palsu.

"Ketika diketahui uang palsu, pihak trevel langsung melaporkan Yopi ke Polsek KPM, setelah itu baru dilanjutkan pengembangan dan meringkus tiga orang tersangka tersebut," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/m)

Berita Terbaru