Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Panggil Artis Faye Nicole Terkait Kasus Tubagus Chaeri Wardana

  • Oleh Inilah.com
  • 18 Desember 2019 - 22:42 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 18 Desember 2019 memanggil artis Faye Nicole Jones sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Faye dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (warga binaan).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sebelumnya dalam sidang dengan terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein terungkap bahwa Wawan menyuap Husein untuk berkencan dengan seorang artis disebuah hotel di Bandung.

Nama Faye diduga artis yang dikencani Wawan. KPK pada Rabu 16 Desember 2019 telah menetapkan 5 tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Mereka adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai Maret 2018) Deddy Handoko.

Lalu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun Fuad telah meninggal saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan 4 tersangka lainnya. (Inilah.com)

Berita Terbaru