Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Bus Sekolah Dapat Hukuman Ringan, Ini Alasan Hakim

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS alias Ap (19) divonis di bawah minimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Terdakwa sudah menikahi korban di penjara. Tuntutan sudah dicabut oleh orang tua korban. Namun tetap tidak bisa menghilangkan hukuman. Hanya mengurangi hukuman," kata Ega dalam amar putusannya.

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan denda Rp 11 juta subsider satu bulan penjara. Sementara lalu Jaksa Arie Kesumawati menuntutnya selama enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. 

Perbuatannya dianggap sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sopir bus sekolah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini melakukan perbuatan asusila kepada pelajar SMA yang masih berumur 16 tahun.

Perbuatan terdakwa diketahui pada 24 Juli 2019. Saat itu korban baru saja disetubuhi terdakwa di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban ketika itu diantar terdakwa mengambil motornya yang ditinggal di Jalan Jenderal Sudirman, di sebuah warung kopi. Keduanya terkejut melihat di lokasi itu banyak laki-laki, termasuk ayah korban. Hingga korban dan terdakwa dibawa ke kantor polisi. Saat diinterogasi terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.

Mengetahui anaknya telah dinodai, meski suka sama suka, orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan warga asal Sulawesi Selatan itu.

Terdakwa juga mengakui perbuatan asusila itu bukan kali pertama ia lakukan dengan korban. Mereka juga pernah bersetubuh sebanyak tiga kali pada 11 Juli 2019 di mess terdakwa.

Berita Terbaru