Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pemasok Sabu Terancam 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok sabu, NA alias Nin, terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Kamis 19 Desember 2019.

Selain itu Nina didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Nina meminta keringanan.

"Kasihan orang tua saya sudah tua, saya menyesal, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa, dalam pembelaan lisannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nin ditangkap pada Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia diamankan di lanting pinggir Sungai Mentaya, Jalan Iskandar 17, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari saku celana depan sebelah kanan didapat dua paket sabu dan saku depan kiri ditemukan satu paket sabu. Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp 10.950.000 di saku celananya yang diakui sebagai hasil penjualan sebuah ponsel. (NACO/B-7)

Berita Terbaru