Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Katingan Musnahkan 381 Botol Miras

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Desember 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Menjelang Natal dan tahun baru, aparat Polres Katingan memusnahkan barang bukti 381 botol minuman keras berbagai merk di Mapolres setempat, Kamis, 19 Desember 2019.

Barang bukti berupa minuman keras itu merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di sejumlah tempat termasuk melibatkan polsek jajaran beberapa waktu lalu.

Wakapolres Katingan Kompol Arifin mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah memimpin pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Pemusnahan barbuk miras ini juga dilakukan para kapolsek, jajaran Polres Katingan.

Wakapolres Katingan, Kompol Arifin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas arak putih kemasan botol tanggung tanpa merek sebanyak 314 botol, anggur putih cap orang tua 13 botol, anggur merah cap orang tua 8 botol, anggur merah malaga cap MC Donald. 8 botol, anggur malaga cap orang tua 9 botol dan bir bintang sebanyak 29 botol.

"Harapan saya agar masyarakat turut mengurangi konsumsi miras khususnya menjelang peringatan Natal dan menyambut tahun baru 2020 nanti," ujar Kompol Arifin.

Ia menambahkan, siapapun yang melaksanakan kegiatan minum-minuman di jalan atau di tempat umum, pasti ada sanksinya. "Kita akan panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum," pesan Wakpolres Katingan. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru