Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat 3 Desa Portal Perkebunan Sawit Tuntut Plasma

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat dari 3 desa menutup atau melakukan portal di areal perkebunan sawit, Jalan Jenderal Sudirman Km 29, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini dilakukan karena menuntut realisasi plasma.

Aksi tutup akses masuk perusahaan ini dilakukan sekitar 300 orang warga masyarakat 3 desa diantaranya Desa Tanah Putih, Desa Soren dan Kelurahan Pasir Putih. 

Aksi itu mereka lakukan atas dasar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pasal 5 dijelaskan kewajiban memfasilitasi 20 persen plasma buat masyarakat, serta jadi acuan terkait dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.268/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2018 tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial.

Menurut mereka perusahaan berdasarkan keputusan menteri tersebut wajib menyediakan 20% lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan yang dilepaskan. 

"Perusahaan wajib melaksanakan keputusan menteri tersebut karena hal itu berkaitan dengan izin pelepasan kawasan yang mereka peroleh," ujar M Auri, koordinator aksi.

Ia menuturkan, aksi tersebut akan terus dilakukan hingga pemerintah dan perusahaan mau duduk bersama serta melaksanakan kewajiban tersebut.

"Aksi ini adalah buntut dari tidak terakomodirnya surat pengajuan RDP  yang sudah diajukan berkali-kali ke DPRD," tegasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru