Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pekerja Pijat Reflexi Diringkus Polisi Akibat Miliki Ganja

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Desember 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan CI (28) yang bekerja sebagai karyawan pijat reflexi atau panti pijat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi akibat memikiki dua paket ganja. 

"Saat ini sudah diamankan dan di tahanan perempuan Polsek Baamang," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat ekspos kasus tersebut, Kamis, 19 Desember 2019. 

Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 1,22 gram, sebuah tempat cream yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dan sebuah tas. Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di tempat pijat tersebut. 

"Penangkapan kami lakukan di tempat dirinya bekerja. Sedangkan dari pengakuannya hanya sebagai pemakai saja," kata Rommel. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki ganja. Sehingga, dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan perempuan tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di salah satu pijak reflexi. Polisi langsung menuju tempat tersebut berikut menangkapnya. 

Untuk barang bukti, polisi menemukan di dalam dompet yang disimpan di lemari karyawan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru