Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bisnis Sabu, Mantan ASN KSOP Dituntut 9,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Miftah Tohir alias Tohir, mantan pegawai ASN di KSOP terancam hukumam selama 9,5 tahun penjara atas kasus peredaran sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Kamis, 19 Desember 2019.

Atas tuntutan itu, Tohir meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana itu.

Terdakwa beralasan ayahnya sedang sakit dan berharap bisa merawat ayahnya. Dia pun meminta hukuman yang seringan-ringannya.

Tohir diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di depan Gang Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari terdakwa diamankan setengah ons sabu.

Sabu itu disimpan Yuli. Sementara Tohir sambil mengawasi di depan rumahnya, karena ada orang yang tidak dikenalinya memesan sabu seharga Rp 30 juta itu.

Yuli menyimpan sabu di situ setelah Tohir dihubungi Samsu jika ada orang mau membeli sabu. Sebelumnya Tohir ada menawarkan sabu dengan Samsu.

Tohir kemudian menghubungi Yuli. Tidak berapa lama setelah sabu disimpan di lokasi itu, Tohir dihubungi pembeli. Namun saat menuju lokasi sabu yang disimpan, datang 2 personel Satreskoba Polres Kotim hingga mengamankannya.

Tohir mengaku menjual sabu itu lantaran diupah dengan sabu oleh Yuli. Ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Dalam kasus pertama, Tohir dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru