Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Bereng Jun Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara

  • 19 Desember 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AA, oknum Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agus Yuliana, membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan majelis hakim yang diketuai Alfon, Kamis, 19 Desember 2019. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 200 juta.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 212.641.129, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan pada penuntut umum senilai Rp 168 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita atau akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, kontraktor RI juga dituntut bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi dana desa ini. Terhadap terdakwa RI, JPU juga menuntut hukuman yang sama seperti Kades Bereng Jun.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," kata Agus Yuliana.

Kedua terdakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung balai desa yang baru terealisasi sekitar 70 %. Adapun kerugian negara lebih dari Rp 212 juta. 

Jaksa menemukan adanya kejanggalan karena proyek senilai Rp 618 juta tersebut dilakukan tanpa proses lelang. Kontraktor dipilih hanya melalui penunjukan langsung oleh kades. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru