Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Bandar Narkoba Divonis UU Darurat

  • 19 Desember 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Salihin alias Saleh terduga bandar narkoba divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 19 Desember 2019, majelis hakim diketuai Zulkifli memutus terdakwa Saleh bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa 3 tahun," ujar Zulkifli membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa bersalah dengan anacaman hukuman 1 tahun penjara.

Mendengar putusan majelis hakim yang lebih berat, tentunya tidak diterima dengan baik oleh terdakwa, sehingga dia memutuskan untuk mengajukan banding.

"Terhadap putusan itu, saya mengajukan banding yang mulia," tegas Saleh menolak putusan majelis hakim.

Sebelumnya Saleh ditangkap anggota Polresta Palangka Raya dengan laporan adanya peredaran narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, polisi hanya mampu mengamankan sepucuk senpi tanpa peluru. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru