Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Kurir Sabu 2 Kilogram dan 250 Butir Ekstasi Divonis 16 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Desember 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Noor (24), Fathur Rozi (20) dan Akhmad Purkani (35), terdakwa kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi akhirnya dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih mendenda ketiganya masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman selama 17 tahun penjara oleh jaksa Arie Kesumawati dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Niko dalam amar putusannya.

Seusai bermusyawarah ketiganya menyatakan menerima. "Kami menerima atas putusan itu," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 20 Desember 2019.

Uraian perkara, Akhmad Noor dan Rozi orang yang mengambil sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu diantar di Sampit rencananya akan diterima Purkani. 

Noor dan Rozi melakukan itu atas suruhan Ahmadi alias Edi. Sementara di Sampit, Purkani sudah menunggu barang itu atas suruhan Isur.

Noor warga asal Kalsel dan Rozi warga asal Jawa Timur diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten  Kotim. Barang buktinya 2 kilogram sabu, 250 butir ekstasi, dan 1 paket sabu 1 gram.

Sementara Purkan warga Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang orang yang akan menerima sabu itu. Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru