Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades di Sukamara Jadi Tersangka Gara-gara Bantu Rampok Kabur

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Desember 2019 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara juga menetapkan mantan Kades Sekuningan Baru berinisial T, sebagai tersangka dalam perampokan ruko SP2, Kecamatan Balai Riam. pada 16 Desember 2019 lalu.

Tersangka T turut terlibat lantaran membantu keempat tersangka untuk kabur ke Pangkalan Bun, dengan menggunakan kendaraan roda empat miliknya.

"Setelah empat tersangka S (41), A (48), B (42) dan IA (37) ini berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban pada pukul 03.00 Wib, tersangka kabur ke areal perkebunan kepala sawit dan langsung membagi uangnya," kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Jumat, 20 Desember 2019.

"Saat ingin kabur ke Pangkalan Bun, mereka bingung tidak ada kendaraan. Setelah itu, mereka langsung menghubungi si ibu T ini dan mengatakan sudah melakukan pencurian di dekat rumahnya. Dia meminta agar diantarkan ke Pangkalan Bun," katanya.

Setelah mendapat telpon tersebut, T bersama suaminya yang tidak mengetahui hal tersebut langsung berangkat dan menjemput keempat kawanan rampok untuk diantarkan ke Pangkalan Bun.

"Pada pukul 04.30 WIB, mereka berangkat ke Pangkalan Bun untuk mengantarnya. Setelah itu T dan suaminya kembali ke Desa Sekuningan Baru. Dan T ini juga ada menerima uang sebesar Rp 1 juta karena sudah mengantar mereka," tuturnya.

Empat sekawan tersebut telah melakukan aksi perampokan di salah satu ruko di Desa Sekuningan Baru dengan membawa kabur uang sebanyak Rp 200 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, kawasan perampok mengancam  korban dengan sebilah pisau.

"Saat ditangkap, uang hasil curian ini hanya tersisa Rp 150 juta. Karena sudah dibelikan ponsel, tiket, dan lainnya," tukas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru