Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Penjarakan Peladang: Sebagai Bentuk Rasa Prihatin Peladang Gelar Demo dengan Aksi Teatrikal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Desember 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi teaterikal berladang digelar oleh para pendemo yang melakukan aksi di halaman  Kantor DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat pagi, 20 Desember 2019. Aksi demo ini sebagai rasa prihatin mereka setelah hakim memenjarakan peladang karena dianggap sebagai biang Karhutla.

Aksi demo tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas vonis 4 bulan 15 hari penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terhadap 2 peladang lantaran dianggap sebagai penyebab kathutla.

Aksi yang diikuti oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat (Kobar),  Aliansi Mahasiswa Kobar dan masyarakat ini juga diisi dengan orasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kobar Ramlan mengatakan masyarakat terusik dengan tindakan negara mengkriminalisasi peladang dengan tuduhan menyebabkan bencana karhutla  adalah penindasan.

"Karena perkara hukum bila terkait dengan karhutla terkesan hanya menjadikan  masyarakat kecil sebagai tumbal. Aksi demo hari ini tifak ditunggangi boleh pihak manapun dan murni merupakan bentuk keprihatinan dan dukungan pada peladang. Lantaran kegiatan berladang ini merupakan kearifan lokal," jelas Ramlan.

Karena, lanjut Ramlan, sebelum NKRI terwujud, nenek moyang kami sudah berladang. 

"Kegiatan berladang ini juga dilakukan jauh sebelum  da DPRD, polisi, jaksa, berladang juga sudah dilakukan. Tetapi kami rasakan saat ini negara tidak hadir ditengah kami sebagai peladang. Bahkan peladang dianggap penjahat dan dikriminalisasi. Padahal mereka berladang hanya untuk kebutuhan rumah tangga sendiri,” ujar Ramlan.

Karena itulah, lanjut Ramlan, masyarakat berharap agar anggota DPRD Kobar sebagai wakil rakyat, bisa melakukan pembelaan saat  rakyatnya sedang mengalami kesulitan.

Orator lainnya, Gusti Rahmadi Candra yang merupakan cucu dari salah satu peladang yang divonis hukuman penjara yaitu Gusti Mauludin, mengatakan para peladang yang  dihukum tersebut padahal hanya untuk mencari nafkah. 

"Mereka hanya bekerja di ladang untuk kehidupan sehari-hari. Karena itulah para peladang jangan dijadikan tumbal dan dituding sebagai penyebab karhutla," jelas Rahmadi Chandra.

Berita Terbaru