Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Penjara Bagi 2 Peladang Tradisional, Anggota DPRD Kobar Prihatin

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Desember 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Vonis 4 bulan 15 hari bagi 2 peladang tradisional lantaran dianggap penyebab karhutla, menimbulkan rasa keprihatinan bagi semua pihak.

Ketua Komisi A DPRD Kobar Rizky Aditya Putra usai menemui para pendemo yang menyuarakan rasa keprihatinannya atas vonis bagi peladang tersebut,  mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kedatangan para pendemo.

"Karena saya juga adalah bagian dari para peladang. Orang tua, kakek nenek dan nenek moyang sayabjuga berprofesi sebagai peladang. Jadi sayabjuga merasakan kepprihatinan  yang sama dengan mereka," ujar Rizky.

Karena, lanjut Rizky, adanya undang undang yang melarang masyarakat kecil membuka ladang dengan cara membakar seperti yang dilakukan nenek moyang terasa sangat merugikan.

"Lihat saja jorong atau lumbung padi milik masyarakat yang ada dipedalaman, apakah sekarang ada isinya. Sebagian besar kosong. Padahal jorong merupakan simbol kemakmuran bagi masyarakat tradisional," jelas Rizky.

Karena itulah, lanjut Rizky, ia bersama anggota legislatif lainnya berupaya agar UU yang dianggap merugikan masyarakat peladang tradisional bisa diubah.

"Karena bila hukum positif  yang pelaksanaannya merugikan petani peladang tradisional, tidak diubah ditingkat atas, maka kasus semacam ini bakal terus terjadi. Semoga kasus yang terjadi ini bisa membuka mata semua pihak agar hukum positif yang ada tidak merugikan masyarakat yang menggarap ladangnya dengan cara yang dilakukan dengan kearifan lokal seperti yang dilakukan oleh nenek moyang," jelas Rizky. (WAHYU KRIDA/B-5

Berita Terbaru