Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Pecat Perangkat Desa Pembuat Uang Palsu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Desember 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) pecat Her (38), perangkat Desa Bapanggang Raya, yang merupakan tersangka kasus pembuat uang palsu. Namun sanksi  ini masih bersifat sementara. 

"Camat Mentawa Baru Ketapang sudah memerintahkan Kepala Desa Bapanggang Raya untuk memberhentikan sementara perangkat desanya tersebut," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kotim Hawianan, Jumat, 20 Desember 2019. 

Sementara hal itu dilakukan lebih dulu, karena mereka masih menunggu vonis dari kepolisian. Namun jika melihat ancaman hukuman, pastinya perangkat desa tersebut sudah harus diberhentikan. 

"Dari segi ancaman hukuman di atas 5 tahun, yang pasti itu sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan," kata Hawianan. 

Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Apalagi tersangka membuat uang palsu itu di kantor desa tempatnya bekerja. Bahkan menggunakan printer dan komputer milik desa. 

"Hal ini harus menjadi perhatian seluruh kepala desa di Kotim. Jangan sampai aparatur desa mereka terjerat hukum. Entah itu terkait hal yang sama, narkoba, dan kejahatan lainnya," harap Hawianan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru