Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 dari 4 Kawanan Rampok di Sukamara Residivis Baru Keluar Penjara

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Desember 2019 - 14:50 WIB

BORENONEWS, Sukamara - Dua tersangka dari empat kawanan rampok di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara merupakan residivis dan baru keluar penjara beberapa bulan lalu.

"S dan A alis Andre ini merupakan aktor utama dalam aksi pencurian dengan kemerasan ini, mereka ini memang resedivis," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono pada konferensi pers, Jumat, 20 Desember 2019.

Menurut Kapolres, kedua tersangka tersebut saat ini baru saja bebas dari jeruji besi pada bulan Juli 2019 lalu, di mana tersangka juga masih dalam pembebasan bersyarat.

"Baru bebas sebentar sudah kambuh lagi, sebelumnya kasusnya di Pangkalan Bun, sekarang di Sukamara," ujar Sulistiyono.

Diketahui, keempat sekawanan tersebut telah melakukan aksi perampokan di salah satu ruko di Desa Sekuningan Baru dengan membawa kabur uang sebanyak Rp 200 juta lebih, dimana dalam melancarkan aksinya, para perampok sempat mengancam  korban dengan sebilah pisau.

"Saat ditangkap, uang hasil curian ini hanya tinggal sekitar Rp 150 juta saja, karena sudah dibelikan handphon tiket dan hal lainnya," tukas AKBP Sulistiyono. 

Dalam kasus tersebut, Polres Sukamara juga menetapkan satu tersangka yakni T yang merupakan mantan Kades Sekuningan Baru karena telah membantu keempat perampok tersebut untuk melarikan diri hingga ke Pangkalan Bun dengan menggunakan kendaraan roda empat milikinya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru