Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara Bagi Tersangka Kawanan Rampok Uang Rp 200 Juta

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Desember 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Para tersangka rampok ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Karena ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUHP Pidana," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono pada Konferensi Pres, Jumat, 20 Desember 2019.

"Ini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Kapolres melanjutkan, kelima tersangka tersebut ditangkap ditiga lokasi yang berbeda, dimana untuk T mantan Kades Sekuningan Baru ini ditangkap di desa setempat setelah membantu keempat perampok tersebut melarikan diri ke Pangkalan Bun.

"Kemudian tiga tersangka kita tangkap ke dibandara karena ingin melarikan diri dengan terbang ke Surabaya, dan satu tersangka kita tangkap di Kumai," ujarnya.

Diketahui, keempat sekawanan tersebut telah melakukan aksi perampokan di salah satu ruko di Desa Sekuningan Baru dengan membawa kabur uang sebanyak Rp 200 juta lebih, di mana dalam melancarkan aksinya, para perampok sempat mengancam  korban dengan sebilah pisau.

"Saat ditangkap, uang hasil curian ini hanya tinggal sekitar Rp 150 juta saja, karena sudah dibelikan handphon tiket dan hal lainnya," tukas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru