Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berani Bawa Sabu dan Ineks Lewat Bandara H Asan Sampit Tergiur Upah

  • Oleh Naco
  • 20 Desember 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suryadi, terdakwa kasus narkotika nekat membawa sabu dan ineks lewat Bandara H Asan Sampit karena tergiur dengan janji upah.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau ia diamankan pada Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotim. Digeledah ditemukam 300 gram sabu dan 20 butir ekstasi.

Berawal pada Rabu, 23 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Bos yang memintanya  berangkat ke Sampit menggunakan pesawat terbang mengantarkan narkotika jenis sabu 

Pada Kamis, 24 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 Wib datang Sholeh orang suruhan Bos mengantarkan bungkusan besar yang berisi sabu dan 1 bungkusan kecil yang berisi inex yang sudah disimpan di dalam sela-sela celana dalam warna cokelat dan disuruh menggunakannya dalam penerbangan menuju ke Sampit.

Sesampainya di Sampit Bos menyebut tersdakwa akan dijemput oleh seseorang yang biasa menjemputnya bernama Ali Mudi Bakriyanto (berkas terpisah) namun belum bertemu, petugas BNNP Kalteng mengamankannya.

Suryadi mengantar sabu sudah 5 kali dengan upah bervariasi dari Rp 6 juta, Rp 8 juta hingga Rp 10 juta sekali berhasil mengantar. "Iya benar yang mulia," kata terdakwa menanggapi dakwaa jaksa, Jumat, 20 Desember 2019.

Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi. "Kami minta waktu yang mulia untuk memanggil saksi," ucap Jaksa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru