Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desa Memiliki Pendaftar Lebih 5 Calon Kepala Desa Akan Diseleksi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Desember 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masa pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 mendatang resmi ditutup pada 17 Desember 2019 lalu. Ada beberapa desa yang pendaftar calon kepala desa melebihi dari lima orang, sehingga harus dilakukan seleksi. 

"Ada beberapa desa yang pendaftarnya 8 orang. Sehingga harus melalui seleksi nantinya, ada bisa mengerucut hingga 5 orang calon," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan. 

Dirinya belum bisa menyebutkan desa mana saja yang pendaftarnya lebih dari lima calon tersebut. Namun berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kotim, bagi desa yang pendaftar calon kadesa lebih dari lima, maka harus dilakukan seleksi. 

Seleksi yang harus dilalui oleh para calon yakni, izajah terakhir, dan pengalaman organisasi di desa. Jika nantinya masih melelbihi 5 orang, maka akan dilanjutkan seleksi tertulis. 

"Kalau masih lebih dari 5 orang, akan dilanjutkan seleksi tertulis nantinya. Sehingga dari nilai tersebut, akan dikerucutkan jadi 5 orang," kata Hawianan. 

Seleksi tertulis sendiri akan diselenggarakan oleh panitia pemilihan kepala desa. Dan dipasilitas oleh pihak DPMDes. Hal itu dilakukan, sebagai keterbukaan pencalonan Pilkades. 

Sementara, ada beberapa desa yang juga pendaftarannya diperpanjang. Akibat pendaftar calon hanya 1 orang dan juga tidak ada warga yang mendaftar. Sehingga harus diperpanjang hinggga 27 Desember 2019 mendatang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru