Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penusuk Hingga Usus Terburai Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Desember 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Setiawan, penusuk Dede hingga usus korban terburai terancam hukuman selama 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan hukuman.

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya janji tidak akan mengulanginya lagi," katanya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 20 Desember 2019.

Dalam tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, diungkapkan bahwa perbuatan itu dilakukan pada Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Lokasi kejadiannya yakni di Jalan Anjar Sugianto Km 8 Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat terdakwa dan beberapa temannya dari Desa Tumbang Bajanei menuju Desa Rantau Tampang melihat acara orang meninggal.

Setelah terdakwa dan temannya sampai di tempat acara, terdakwa dan rekannya minum-minum jenis arak, hingga terdakwa bertemu Umin dan terjadi cek cok.

Tidak lama terdakwa bertemu Dede adik Umin dan meluapkan kekesalanya itu menusuknya dengan pisau. Dalam kasus tersebut, ia dijerat jaksa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan. (NACOB-7)

Berita Terbaru